KedaiPena.Com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Dikabulkannya permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah selaras dengan kabar akan majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangerap.
Ketua Umum PSI itu digadang-digadang akan maju dalam Pilkada DKI 2024.
bahkan poster Keasang berduet dengan Waketum Budi Djiwanodono bertajuk For Jakarta 2024 telah beredar di lini masa media sosial.
Kembali ke permohonan MA, uji materi tersebut terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” bunyi Putusan MA dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi, “Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata MA.
Dengan demikian, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.
Putusan ini diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024. Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, Yulius selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sementara itu, Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto mengklaim poster Waketum Budi Djiwanodono dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang bertuliskan calon Gubernur DKI Jakarta dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta bagian dari aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi beredarnya poster Budi Djiwanodono dengan Ketua Umum Kaesang Pangarep dengan tajuk For Jakarta 2024. Poster itu pertama kali diunggah oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di media sosialnya.
“Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampain adanya aspirasi masyarakat kepada kami,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis,(30/5/2024).
Meski demikian, dia mengatakan, partai Gerindra belum membuat keputusan resmi soal sosok yang akan diusung di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dia menegaskan, bahwa keputusan resmi soal sosok yang akan diusung Partai Gerindra di Pilkada DKI Jakarta 2024 akan diputuskan oleh Prabowo Subianto.
“Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena