KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Santoso mempertanyakan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi seumur hidup penjara. Santoso mengingatkan soal kemandirian dan independensi para hakim dalam memutuskan sebuah perkara dan menjatuhkan sebuah vonis hukuman.
“Siapapun tidak dapat mengintervensi kemandirian hakim dalam menentukan vonis atas putusan yang dibuat. Karena kemerdekaan dan independensi hakim dilindungi UU sehingga apa pun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak manapun melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil,” jelas Santoso, Selasa, (8/8/2023).
Santoso mengakui, banyak hakim saat ini salah dalam menggunakan kewenangannya ketika memberikan putusan atau menjatuhkan sebuah vonis. Santoso menyindir saat ini banyak putusan dari hakim yang lebih menguntungkan pihak-pihak dengan akses kekuasaan dan kapital.
Padahal, tegas Santoso, para hakim dalam memberikan putusan harus mengedepankan kemerdekaan dan independensi yang dilindungi olehUU. Santoso menambahkan hal tersebut sedianya harus menjadi senjata dari para hakim dalam memberikan putusan atau vonis.
“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya. Dimana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,” papar Santoso.
Santoso tak menampik apabila disebut jika penegakan hukum di Indonesia saat ini telah tebang pilih. Bahkan, kata Santoso, hal ini juga telah terjadi dan meresap di semua lini aparat penegak hukum di Indonesia.
“Masyarakat makin turun kepercayaannya namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” tandas Politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Laporan: Tim Kedai Pena