KedaiPena.Com– Pihak keluarga korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa mengajukan restitusi alias ganti rugi, kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Hal ini setelah, hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Demikian hal tersebut disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Maneger Nasution menanggapi putusan MA yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” ujar Maneger Nasution dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Maneger menjelaskan, dalam peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht. Prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh Pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Lebih lanjut, Maneger menegaskan keputusan pengajuan restitusi itu dikembalikan kepada keluarga korban. Menurutnya, restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban, maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka.
“Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Maneger.
Sekedar informasi, MA sebelumnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo melalui putusan kasasi dalam perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8). Putusan itu menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, tetapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana.
“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan secara tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama, menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) malam.
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang mengatakan dissenting opinion atau pandangan berbeda dari putusan mayoritas hakim. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan Desnayeti.
“Dissenting opinion dari kedua hakim agung anggota majelis hakim Mahkamah Agung tadi adalah kedunya menolak kasasi (Ferdy Sambo). Artinya mereka tetap setuju hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mengenai pertimbangannya, kami masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis,” pungkas Sobandi.
Selain meringankan hukuman Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri yang semula dihukum 20 tahun penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara.
Laporan: Tim Kedai Pena