KedaiPena.Com- Ribuan buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023.
“Saya pastikan, tidak kurang dari dua ribu buruh akan ikut dalam aksi unjuk rasa ke kantor pusat PLN di jalan Trunojoyo,” ujar Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz dalam keterangan tertulis, Senin,(13/2/2023).
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan yang kedua setelah dilakukan pertama pada tanggal 2 Februari lalu.
“Ini adalah aksi yang kedua, setelah demo pertama pada tanggal 2 Februari lalu tidak mendapat respon baik dari PLN. Selain di Kantor Pusat PLN, aksi juga akan dilakukan di kantor PLN di daerah seperti Jabar, Jateng, dan Lampung,” beber dia.
Riden melanjutkan, aksi ini merupakan respon dari FSPMI terhadap berbagai permasalahan yang dialami buruh tenaga alih daya (TAD) yang bekerja di lingkungan PT PLN.
“Adapun massa aksi berasal dari Jabodetabek dan Karawang,” tegasnya.
Menurut Riden, pihaknya sengaja melakukan aksi ke Kantor Pusat PT PLN (Persero) karena adanya kebijakan Direktur PT PLN yang berimbas terhadap nasib TAD.
Jika dalam aksi nanti tidak direspon, kata dia, pihaknya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kementerian BUMN. Hal ini, karena, PLN adalah perusahaan badan hukum milik negara.
“Setelah 14 Februari, apabila PLN tidak merespon apa yang kami perjuangkan, maka saya pastikan akan aksi ke kantor BUMN,” tegas Riden.
Selain itu, lanjut Riden, pihaknya juga merencanakan akan mendirikan tenda juang di depan Kantor Pusat PLN.
“PLN sebagai perusahaan milik Negara memberi contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain. Seharusnya PLN memberikan teladan dalam hal menghormati dan menyejahterakan karyawannya, termasuk TAD,” lanjutnya.
Senada dengan Riden, Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Abdul Bais menyampaikan, aksi ini dipicu oleh keluarnya Perdir PLN Nomor 0219 tahun 2019 yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah buruh TAD.
Hal ini diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero), bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system Volume Based. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.
Untuk Tenaga Alih Daya bagian Biller, selain terdampak terhadap hal tersebut di atas, juga terdampak atas perubahan kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan. Di mana sebelumnya periode 6 bulan menjadi periode 1 bulan.
“Setiap bulan harus nihil tunggakan pelanggan. Akibatnya, Tenaga Alih Daya terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan PLN agar kinerjanya tidak buruk dan terhindar dari sanksi surat peringatan sampai PHK,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam aksi ini FSPMI mengusung 7 tuntutan, berikut :
1. Tolak Penurunan Upah Pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD)
2. Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja Tenaga Alih Daya ( TAD )
3. Tolak Jenis Pekerjaan berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan.
4. Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN.
5. Stop Kecelakaan Kerja di Lingkungan Kerja PLN
6. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya ( TAD ) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN
7. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung.
Laporan: Tim Kedai Pena