KedaiPena.Com – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Hardi membenarkan kehadiran Lurah Saidun dalam panggilan pemeriksaan dugaan ujaran kebencian.
“Lurah Saidun Hadir (dalam panggilan pemeriksaan dugaan ujaran kebencian). Soal yang lainnya tanya pimpinan saya aja mas,” ujar Hardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (24/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, sebab sedang rapat.
“(Saya sedang) rapat mas,” ucap Kasat Angga melalui via pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun resmi dilaporkan ke Polres Tangsel oleh Kuasa Hukum Tim Advokasi untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi.
Pelaporan tersebut dilayangkan pasca beredarnya sebuah pesan bernada povokasi di sebuah Whatsapp Group saat awal masa kampanye pilkada Tangsel 2020 yang berlangsung beberapa bulan kemarin.
“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup Whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Rubby Cahyadi.
Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Kami telah membuat laporan Kepolisian atas dugaan provokasi dan berbau SARA kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan