KedaiPena.Com – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menyatakan, terduga tindakan politik uang saat masa kampanye pilkada Willy Prakasa telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan untuk kasus Lurah Saidun, AKBP Iman mengatakan, terduga pesan provokasi bernada SARA yang masih dalam tahapan proses.
“Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya,” ujar AKBP Iman kepada KedaiPena.Com, Jumat, (23/10/2020).
Willy Prakasa yang merupakan Ketua Jari 98 sendiri dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).
Pelaporan tersebut didasari beredarnya rekaman video yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel.
“Dalam video tertanggal 16 September 2020, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terlihat hadir dikediaman Willy Prakasa. Tampak pula dr. Suhara Manulang, yang diketahui merupakan Koordinator Rumah Lawan Covid Kota Tangsel,” kata Koordinator TAUT Rizal Khoirurroziqin.
“Video tanggal 27 September ini, diduga memiliki kaitan dengan video kedatangan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Rumah Willy Prakasa tanggal 16 September 2020. Berdasarkan rangkaian video ini, kami membuat laporan saat ini,” paparnya.
Hal sama, Lurah Saidun pun turut menjadi terlapor dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE.
“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel.
Laporan: Sulistyawan