KedaiPena.Com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengaku belum melihat pernyataan yang dilontarkan oleh Lurah Saidun terkait dengan pesan bernada provokatif dan SARA dimasa kampanye Pilkada.
“Belum melihat, Pastinya saya belum lihat isi broadcastnya seperti apa, jadi belom bisa memberikan tanggapan,” ujar dia, kepada KedaiPena.Com, Minggu, (4/10/2020).
Dengan demikian, kata dia, dirinya mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait dengan pesan bernada provokatif terkait isu agama di masa kampanye.
“Jadi belum bisa berkomentar banyak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Lurah Saidun disinyalir menjadi provokator isu Agama dimasa kampanye Pilkada, Jumat, (2/10/2020).
Dalam pesan singkatnya Saidun membroadcast di grup pengajian Ta’lim Malam jum’at.
Berdasarkan informasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kalimat Saidun berkata barang siapa yang memilih pemimpin nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam nasrani, dan ditutup dengan kalimat takbir).
Padahal dalam aturan Lurah ini juga seorang ASN aktif yang seharusnya tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Ataupun memperomosikan salah satu pasangan didalam pilkada.
Pesan broadcast grup tersebut pun, telah menyebar dan viral dimasyarakat Tangsel, isu sara merupakan salah satu bentuk provokatif untuk memecah belah kebhinekaan dan juga memecah belah kerukunan antar umat beragama yang sudah harmonis di Tangsel.
Ini menjadi perhatian khusus, selain Saidun juga seorang lurah pejabat Negara (ASN) dilarang ikut kampanyae disalah satu paslon dan ASN harus netral sesuai Undang-undang ASN.
Aturan terkait dengan Netralitas ASN sendiri terdapat banyak aturan sebagaimana dalam surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 sendiri terdapat 4 aturan yang mengatur tekait Netralitas ASN.
Pada Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal ini diperinci kembali oleh surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.
Tim KedaiPena sendiri hingga saat ini masih berusaha untuk mencoba menghubungi Lurah Saidun. Namun demikian hingga berita ini diturunkan pesan singkat atau pun sambungan telepon dari tim KedaiPena.Com belum dijawab.
Laporan: Sulistyawan