KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan agar pengisian ratusan penjabat (Pj) kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Luqman sapaanya merespons sebanyak 101 wilayah bakal alami kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022. Pilkada serentak sendiri akan digelar pada tahun 2024.
“Ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi ‘batalion politik’ yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024,” kata Luqman, Kamis, (6/1/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
“Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal,” ujarnya.
Luqman juga mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
UU tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh