KedaiPena.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan 2 skema baru pembiayaan infrastruktur oleh swasta, yakni Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture dan hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan peluncuran dua skema tersebut adalah untuk mendorong pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur. Skema pembiayaan ini digenjot untuk mengurangi beban APBN terhadap pembiayaan.
“Pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan pembiayaan investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,” kata Airlangga dalam peluncuran skema pembiayaan tersebut di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ia menyebut skema HPT dibuat berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024. Sementara skema P3NK dibuat berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2024.
“Kemenko Perekonomian dan kementerian lainnya sudah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif kedua skema di atas,” ucapnya.
Airlangga mengatakan skema HPT dilakukan dengan mengoptimalisasi barang milik negara dan aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur.
HPT, kata dia, juga dikenal sebagai aset recycling. Skema pembiayaan ini telah dilaksanakan di beberapa negara, seperti oleh Australia di tahun 2014 di Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney.
Sedangkan skema P3NK merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan. Dia mengatakan skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang.
“Peluncuran regulasi creative infrastructure, adalah langkah awal namun perlu didukung oleh kerjasama dari semua pihak,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa