KedaiPena.Com- Tersangka kasus korupsi yakni Gubernur Papua Lukas Enembe harus memerlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD. Perawatan terhadap Lukas diputuskan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pasca penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) Siang. Enembe sempat dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sebelum akhirnya diberangkatkan menuju Jakarta dari Bandara Sentani.
“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Ali menjelaskan, waktu perawatan untuk Lukas ditentukan oleh tim medis RSPAD. Kendati demikian, Ali memastikan KPK bakal melakukan pemeriksaan setelah Lukas selesai dirawat.
“Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menegaskan, proses hukum terhadap Lukas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati HAM, serta pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka. Hal itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” pungkas Ali.
Laporan: Tim Kedai Pena