KedaiPena.Com- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM mendapatkan dukungan dari DPR RI.
Pasalnya, jika terbukti ada aliran dana tersebut, maka Lukas Enembe bisa dijerat juga dengan Undang-Undang Anti Terorisme.
“Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil Tipikor ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme,” kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Kendati demikian, ia meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasinya.
“Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media, ujarnya.
Hal tersebut, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, penting dilakukan agar bukti-buktinya lengkap.
“Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK memastikan bakal menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons dugaan aliran uang Lukas Enembe mengalir ke Operasi Papua Merdeka (OPM).
Ali juga memastikan, KPK bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. KPK akan mendalami dugaan pengalihan atau penyamaran aset Lukas dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Laporan: Tim Kedai Pena