KedaiPena.com – Pemerintah menyampaikan bahwa dalam aturan pelarangan ekspor produk turunan nikel, yang dilarang hanya stainless steel. Sehingga, tidak tepat jika Indonesia dinyatakan proteksionis.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah tuduhan proteksionis yang dialamatkan ke Indonesia.
“Ada negara tetangga kita yang menyebut kita ini proteksionis. Itu tidak benar sama sekali,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa hanya satu turunan nikel yang dilarang oleh Indonesia, yakni stainless steel. Sementara untuk turunan lainnya, seperti katoda, anoda, dan sebagainya, tidak ada larangan.
“Tapi yang tadi, layer kedua ini, kita yang harus menikmati. Karena itu yang paling banyak nilai tambahnya buat bangsa Indonesia,” ucapnya.
Luhut menyatakan bahwa negara tetangga yang menyematkan julukan ‘proteksionis’ ke Indonesia memiliki biaya yang mahal di bidang transportasi. Misalnya, gaji truk yang mencapai 200–300 dolar AS per tahun, yang mengakibatkan biaya yang lebih mahal.
“Kita hanya dengan 1–2 Dollar Amerika, hanya perlu angkut dari lokasi pertambangan ke pelabuhan atau ke tempat smelternya,” ucapnya lagi.
Selisih biaya tersebutlah, lanjutnya, yang mengakibatkan harga nikel dan produk turunannya di Indonesia lebih terjangkau.
“Kita jangan mau di-bully (dirundung) sama negara-negara yang pengen kita ini tetap terbelakang,” kata Luhut.
Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, terlebih dari segi potensi sumber daya alam.
“Kita jangan pernah mau di-bully orang,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa