KedaiPena.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Â menegaskan segera mendatangi POM AU untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan prajurit TNI AU saat melakukan peliputan di Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Rencananya kita akan mendatangi POM AU pada Jumat 11 November 2016. Kami akan menanyakan soal proses hukum di POM AU,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menerima permohonan sejumlah jurnalis korban kekerasan TNI AU di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Kamis (10/11).
Menurut Hasto, dalam kasus tersebut terdapat dua bentuk ancaman yang biasanya terjadi. Yakni ancaman secara fisik dan psikis, serta ancaman dengan upaya perdamaian dengan sejumlah uang yang ditawarkan. “Jadi jika ingin kasus ini tetap berjalan, maka kita harus menahan godaan yang seperti itu,” pungkasnya.
Jika terjadi ancaman atau intimidasi baik fisik dan psikis sebelum LPSK melakukan paripurna, ia menegaskan pihaknya akan memberi perlindungan darurat. “Kami dapat memberi perlindungan yang sifatnya darurat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan bersungguh-sungguh mendalami kasus yang menimpa jurnalis di Kota Medan. Sejumlah jurnalis yang menjadi korban kebrutalan TNI AU tersebut telah dimintai keterangan. “Kekerasan terhadap jurnalis seharusnya tidak perlu terjadi. TNI AU juga harusnya memahami Undang-Undang Pers. Sebab, jurnalis bekerja di bawah undang-undang dan dilindungi,” tukasnya.
Jika jurnalis dianggap salah dalam menjalankan tugas, alangkah baiknya TNI tidak melakukan tindakan penganiayaan. TNI AU bisa membuat sanggahan sesuai Undang-Undang pers.
“Jika rekan-rekan jurnalis melanggar, TNI AU dapat mengadukannya ke Dewan Pers, atau mendatangi perusuhaan dimana jurnalis dimaksud bekerja. Dengan demikian, tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir, dan masyarakat tidak memandang buruk TNI AU,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Pers Sumut Aidil A Aditya menyebutkan, salah satu jurnalis korban kekerasan prajurit TNI Au sempat mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal (OTK). Ancaman itu disampaikan lewat pesan singkat telepon selulernya. “Korban berinisial AD sempat mendapatkan ancaman melalui selularnya. Bukti-bukti intimidasi sudah kami simpan untuk dibawa ke persidangan,” beber Aidil.
Laporan: Dom