KedaiPena.Com – Dari penuturan awal yang disampaikan Pansus Kemanusiaan DPR Papua Barat belum bisa diketahui secara jelas, apakah kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian dalam insiden Manokwari pada Bulan Oktober lalu masuk ranah pelanggaran etik ataukah tindak pidana. ‎
Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan saat menerima perwakilan Pansus Kemanusiaan DPR Papua Barat, Selasa (22/11).‎
‎“Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK,†ujar Semendawai.
Masih kata Semendawai, kalau memang aksi kekerasan yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memerhatikan syarat formil dan materiil lainnya.Â
“Masalah ini akan didiskusikan di internal LPSK untuk selanjutnya dapat diketahui, langkah apa yang dapat diambil,†kata dia.
Laporan: Muhammad Hafidh