KedaiPena.Com – Kerja-kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban tidak bisa diintervensi pihak manapun.
Hal itu ditegaskan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Minggu (21/8).
Dalam beberapa kasus yang ditangani LPSK, ada yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum, seperti pada kasus Susno Duadji maupun peristiwa penyerangan penjara di Cebongan.
Namun, dalam perjalanannya, kata Semendawai, LPSK tetap bisa melaksanakan tugasnya tanpa ada intervensi dari institusi atau penegak hukum manapun.
Hingga saat ini pun, masih kata dia, LPSK belum memiliki pengalaman mendapatkan intervensi dari institusi lain, khususnya dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
“LPSK bekerja sesuai dengan amanat undang-undang. Dan, mudah-mudahan, ke depan, juga tidak akan terjadi intervensi,†tutur dia.
(Prw)