Artikel Ini Ditulis Oleh Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B.
ADA dua versi yang berbeda tentang ditembak matinya enam orang simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) versi polisi dengan versi ahli hukum HRS.
Ini tentang yang menyerang/menghadang sehingga menjadi korban nyawa.
Menurut polisi ada empat orang lagi yang melarikan diri, dan akan diburu sampai dapat.
Demi masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kebenaran yang objektif dari kasus tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera turun tangan melakukan perlindungan kepada empat orang tersebut.
Mereka adalah saksi yang langsung melihat dan mengalami kejadian tersebut, jangan sampai sebagai saksi mereka dapat juga dihilangkan nyawanya.
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2006, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
[***]