KedaiPena.Com – Sering terjadi korban, saksi ahli, saksi pelaku, bahkan pelapor yang mengalami situasi tertekan selama kasus masih berjalan. Oleh sebab itu, diperlukan agar korban maupun saksi menjadi penyintas tangguh.
Hal itu disampaikan Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution
seusai menghadiri kegiatan dengan tema Negara Bersama Penyintas Tangguh, Rabu (3/11/2021).
“Melalui fasilitasi ini, diharapkan mereka bisa menularkan pengalamannya kepada yang lain (agar tidak selalu merasa tertekan, red),” ucap Nasution, Kamis, (4/11/2021).
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menjadikan mental mereka yang kuat dan menciptakan rasa damai yang akan dirasakan oleh para korban maupun saksi.
“Agar mental mereka menjadi kuat. Kita ingin menaikan korban berdamai dengan dirinya sendiri, berdamai dengan sejarahnya dan dalam konteks penyintas tangguh,” tambahnya.
Meski begitu, pihaknya masih banyak kendala yang dihadapi LPSK dalam memfasilitasi saksi dan korban agar bisa terus dibina.
Sehingga dibutuhkannya kerjasama baik dengan kementerian atau lembaga negara atau bahkan filantropi.
“Karena LPSK tidak bisa menangani sendiri kalau misalnya menyalurkan pekerjaan karena korban di Indonesia banyak sekali,” katanya.
Sementara ditempat yang sama, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengaku banyak hal yang dirinya terima melalui kegiatan tersebut.
Diantaranya potensi yang dapat dilakukan oleh Pemprov Banten bersama LPSK dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada korban dan saksi yang membutuhkan.
Khususnya, kata Andra, dalan fasilitasi pemberian penanganan obat-obatan dan kesehatan, pelatihan ketanagakerjaan serta masih banyak yang lainnya.
Ia juga menyatakan kepada LPSK untuk dapat mulai membangun MoU dengan Pemda agar pada pelaksanaanya di lapangan menjadi lebih mudah.
“Pada intinya pemprov Banten siap membangun kerjasama, selama ada cantolannya (dasar hukumnya, red),” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi