KedaiPena.com – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung Rabu (2/2/2022) di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, menyatakan seluruh bukti tersebut menunjukkan bahwa telah nyata para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bukti yang kami ajukan ini, mulai dari P1 sampai P47, sangat kuat dan terang bahwa para tergugat telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas yang diberikan Negara kepada mereka melalui peraturan perundang-undangan,” kata Supriadi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Dalam bukti yang diajukan, LPPHI antara lain mengungkapkan bahwa DLHK Riau sejak awal sudah menyatakan PT CPI tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Bukti ini tercantum dalam bukti surat DLHK Riau Nomor 490/PPLHK/2463 tanggal 27 Agustus 2020 kepada Direktur PT CPI dan SKK Migas. LPPHI memasukkan bukti ini sebagai P-7 perihal klarifikasi dan verifikasi sengketa lingkungan hidup.
Selanjutnya, LLPHI juga menghadirkan bukti surat notulensi Rapat Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun tentang Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Wilayah Kerja Rokan Tanggal 12 Agustus 2021 melalui video conference.
“Bukti dengan kode P-41 itu membuktikan atau menerangkan bahwa hasil audit lingkungan Wilayah Kerja Migas Rokan menyatakan hanya ada 234 lokasi yang belum dipulihkan serta adanya tambahan 25 lokasi baru yang tidak masuk dalam audit lingkungan, termasuk 6 lokasi di Kawasan Tahura SSH Minas, 4 lokasi bagian Road Map 2015-2019 dan 7 lokasi tambahan baru yang disampaikan SKK Migas kepada KLHK secara informal, ini membuktikan hasil audit lingkungan yang telah digunakan untuk HoA tidak akurat,” paparnya.
Menurut LPPHI, dengan demikian jumlah lokasi yang terkontaminasi TTM sebanyak 786 ditambah 297 lokasi dikurangi 168 lokasi yang menurut Tergugat III telah diterbitkan SSPLT periode 2015-2020 sehingga jumlah lokasi yang belum mendapat SSPLT adalah 915 lokasi. Jumlah ini belum termasuk lokasi tercemar limbah B3/TTM di Tahura SSH Minas.
Tak kalah mengagetkan, LPPHI juga mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi Pada Ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang Diduga Terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof. DR. Ir. Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).
LPPHI menyatakan, bukti tersebut membuktikan atau menerangkan bahwa telah diambil dan dianalisa histomorfologi terhadap Ikan Gabus (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Belida (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Nila (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Sepat (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Lele (usus, hati, insang, daging, limpa, ginjal dan arborescent) dan Ikan Patin (usus, hati, insang, daging dan ginjal).
“Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin,” pungkasnya.
Laporan: Natasha