KedaiPena.Com – Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan sepeda merk Brompton.
Praperadilan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, (19/5/2021). LP3HI sendiri melakukan praperadilan terkait polemik masuknya sepeda brompton yang dibawa oleh romobongan Kementerian Keuangan pada tahun 2019.
Masalah ini sendiri berawal dari masuknya dua sepeda Brompton pada November 2019 yang lalu dari Doha tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Sepeda itu datang bersama rombongan Kementerian Keuangan yang kemudian menyeruak isu bahwa sepeda itu milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan keinginannya telah sesuai dengan petitum permohonan yakni menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut dan ajukan penuntutan ke pengadilan.
“Konstruksi kasusnya sama persis dengan kasus penyelundupan harley dengan pesawat garuda akhir 2019 lalu. Bahkan untuk brompton ini, pelaku sempat menikmati sepeda itu selama 10 bulan. Sedangkan di kasus harley, pelaku sama sekali belum menikmatinya,” kata dia saat dihubungi oleh KedaiPena.Com.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak terdapat alasan kuat untuk tidak mengusut tuntas perkara itu.
“Jangan karena pelakunya anggota rombongan delegasi pemerintah, lantas perkara itu di peti eskan. Tak ada proses pembelajaran nantinya jika perkara itu tidak diproses,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh