KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafeii mengatakan, vonis dua tahun yang diberikan hakim kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melanggar surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11 Tahun 1964.
“Vonis itu telah melanggar surat Mahkamah Agung nomor 11 tahun 64 yang memerintahkan penista agama itu harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Jadi kalau di dalam pasal 156A paling berat lima tahun, ya harus diberikan hukuman lima tahun,” papar Romo sapaanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/5).
“Apalagi ini sudah berdampak gangguan terhadap kesatun dan persatuan bangsa dan kehidupan sosial politik di Indonesia. Dan ini tidak menyamai yuripudensi, sebab pelaku penistaan agama sebelum Ahok tidak ada yang divonis di bawah empat tahun,” sambung Romo.
“Akan tetapi, seluruh orang di republik ini yang memiliki kesadaran hukum baik, pasti akan terkejut dengan putusan ini. Sebab, sejak awal sudah sangat terlihat bahwa Presiden Joko Widodo melalui aparat hukum di negeri ini, bekerja keras bahkan mati-matian untuk  memutar balikan hukum demi membela Ahok,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh