KedaiPena.com – Penetapan logo halal baru yang akan berlaku secara nasional oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berhasil menuai pro dan kontra, terutama dari warganet. Tak kira-kira, tercatat 50 ribu cuitan dilemparkan hingga berita ini diturunkan.
Komentar yang terangkum mayoritas adalah masalah warna, jenis tulisan dan bentuk dari logo tersebut. Tak seperti logo lama yang berwarna hijau, logo baru yang berwarna dominan ungu dan memiliki tampilan yang sangat berbeda dengan label halal dari MUI.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya pada awak media menjelaskan logo halal baru ini didesain dengan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Ia menyatakan bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022).
Bentuk Gunungan, lanjutnya, merupakan susunan rupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
“Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta,” paparnya.
Sementara penggunaan motif Surjan atau yang yang juga disebut pakaian takwa disebut Aqil memiliki makna filosofis yang dalam.
“Motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” paparnya lagi.
Aqil menyebutkan penetapan label halal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditanda tangani pada 10 Februari 2022 oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” pungkasnya.
Laporan: Natasha