KedaiPena.Com – Logo Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ternyata mengalami ‘perubahan bentuk’, di mana seperti mencirikan partai politik (parpol) tertentu.
Perubahan logo tersebut terlihat dipostingan media sosial (medsos) seperti Facebook, di mana terjadi penambahan lingkaran warna oranye dan terdapat pula tambahan tulisan ‘Melayani & Melindungi dengan Nurani’.
“Ini apakah karena kepala BP2MI saat ini dijabat oleh politisi dari Partai Hanura yang bernama Benny Rhamdani,” kata Heriyono Nayottama dari 98 Institute, Senin (4/5).
Penjelasan Heriyono, di Partai Hanura, Benny Rhamdani saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan. Selain itu, Benny juga pernah duduk sebagai Direktur Kampanye Tim Nasional Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
“Tidak elok dan tidak etis menambahkan lambang negara dengan ciri khas identitas parpol tertentu. Ini lembaga negara atau badan otonom parpol,” ujar dia.
Menurut Heriyono, persoalan logo tersebut siapa yang pertama kali mengubahnya tidak penting, apakah melalui mekanisme resmi apa tidak.
“Perubahan logo itu pertama kali ada di medsos Facebook yang diunduh akun salah satu anggota Partai Hanura juga. Apakah kesannya iseng atau apa, namun sekali lagi itu tidak elok,” tegas dia.
Penegasan Heriyono, jika setiap orang yang merupakan kader salah satu parpol duduk sebagai pejabat di lembaga tinggi negara lalu bisa mengubah logo lembaga negara dengan ciri khas parpol maka bisa menimbulkan preseden buruk.
“Presiden harus menegur. Kalaupun bukan kehendak Benny misalnya, atau ada kader parpol yang iseng, Benny juga harus menegur anggota parpol tersebut. Belum juga sebulan duduk sebagai kepala BP2MI logo sudah berubah sesuai ciri khas parpol,” ucap Heriyono.
Sekedar informasi, Benny dilantik oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres No 72/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan BP2MI tertanggal 13 April 2020.
BP2MI merupakan nama baru sebagai pengganti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), setelah keluarnya UU No 18/2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017.
Laporan: Sulistyawan