ADA rakyat yang mencari makan sebagai sopir tangki BBM di perusahaan negara bernama Pertamina. Bertahun-tahun tidak pernah diangkat jadi pegawai tetap. Kerja lampaui batas waktu, resiko tinggi tapi Jaminan kesehatan pun tak ada. Saat mereka menuntut hak normatif sebagai pekerja,ada yang bilang “sopir AMT bertingkahâ€. Para sopir ini pun di PHK sepihak.
Saat mereka protes karena di PHK sepihak dan lakukan longmarch dari Bandung Jakarta, ada yang bilang “sopir AMT tidak berhak protesâ€, ditunggangi lah …bla bla bla….
Jadi rakyat kecil punya hak apa di Republik ini, Bung!
Sementara berbagai indikasi akobrat elit di BUMN yang rugikan negara triliunan rupiah, sampeyan ya diam-diam saja. Pakai juga dong label pengamat/pakar hukumnya untuk bongkar indikasi korupsi yang jelas pelanggaran bahkan penghinaan terhadap hukum.
Ini negara hukum, Bung!
Setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Kalau tidak dukung rakyat kecil, ya minimal jangan asal bicara. Ingat, doa orang tertindas sangat didengar Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sang Maha Kuasa saja mau dengarkan doa rakyat tertindas. Ojo dumeh, bro!
Silakan baca dulu kronologis singkat, kalau belum cukup, yuk kopi darat dan debat terbuka, tapi dengan satu syarat: argumentasi yang digunakan wajib dengan perspektif “Indonesia Negara Hukum†bukan karena orderan bohir ya.
Persoalan yang dihadapi oleh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang di-PHK sepihak harus secara arif dan konsekuen ditinjau dari Indonesia sebagai negara hukum. Justru karena Pertamina adalah BUMN seharusnya menjadi contoh bagaimana perusahaan plat merah tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.
Kronologis PHK sepihak AMT Pertamina
– Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina sejak tahun 2004 telah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.
– Para Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina ini kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT. CAT) sejak tahun 2012 kemudian PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.
– Bahwa jenis pekerjaan pekerja AMT Pertamina merupakan core business PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini mendistribusikan BBM sehingga mempekerjakan dengan sistem outsourcing merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yaitu:
a. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Ayat (1)
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksiâ€.
Ayat (4)
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) hurut a, huruf b, dan huruf d serta Ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaanâ€.
b. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 725.K/73/DJM.S/2015 tentang penetapan alur kegiatan industri hilir minyak dan gas bumi PT Pertamina (Persero) tertanggal 3 September 2015 dalam Lampiran dan Penjelasan telah ditetapkan bahwa pemasaran dan penjualan produk merupakan core proses.
– Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara juga telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 September 2016 Nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 Nomor 1943/-1.838 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja Awak Mobil Tangki (AMT) beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi tetapi tidak dijalankan.
– Dalam perkembangannya 1095 pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) di-PHK sepihak disertai gaji dan hak normatif tidak diberikan.
Rekomendasi:
Demi Undang-Undang dan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, atas nama hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, saya menyatakan:
1. Mendesak PT. Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali AMT yang di-PHK sepihak dan mengangkatnya sebagai pekerja tetap.
2. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah dan hak lain dari AMT yang di-PHK sepihak.
Oleh Rieke Diah Pitaloka, Anggota Panja Pertamina Komisi VI DPR RI