KedaiPena.com – Keprihatinan atas kondisi Indonesia yang saat ini yang digayuti indikasi tindak korupsi mendorong Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND LSM-ACUT) memberikan himbauan pada KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terindikasi melakukan tindak korupsi.
KoordinatorAksiMartha Beruh mengungkapkan secara khusus, mereka menyasar pada indikasi tindak korupsi yang berkaitan dengan sektor kesehatan dalam upaya penanganan pandemi COVID 19.
“Sektor kesehatan kerap di manfaatkan untuk kepentingan bisnis, tanggung jawab negara pun dalam memenuhi kebutuhan kesehatan warganya tidak lagi di pandang sebagai sektor sosial yang fundamental bagi kemajuan bangsa. Padahal Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Martha dalam rilis yang disampaikan, Selasa (16/11/2021).
Ia menyampaikan bahwa amanat UUD tersebut benar-benar dilupakan dan kesehatan telah benar-benar menjadi kepentingan bisnis sehingga berorientasi profit semata.
“Urusan kemanusiaan sudah di kesampingkan dan bahkan akses terhadap kualitas kesehatan pun di ukur melalui kemampuan individu dalam membayar, tidak lagi dilihat sebagai hak universal yang di butuhkan seluruh manusia,” ucapnya.
Menurutnya, sejak dua tahun ke belakangan ini, saat Indonesia dilanda pandemi yang mematikan, kehadiran covid-19 bukan saja mengancam kesehatan tetapi juga mengancam sektor publik, Ekonomi, Politik, dan Demokrasi.
“Tetapi bejatnya dalam situasi bangsa kita seperti ini, di situ pula segelintir orang mengambil keuntungan, kebijakan pemerintah pun semakin membingungkan salah satunya kebijakan mengenai ketetapan Harga Tes PCR yang terus berubah-ubah, bahkan harga PCR ini sempat menyentuh Angka 2 juta sejak 2020, dan saat ini harga PCR tersebut berubah menjadi 275 Ribu untuk wilayah Jawa dan Bali dan 300 ribu di luar Jawa dan Bali sehingga membuat masyarakat bingung,” ucapnya lagi.
Kebingungan inipun semakin menjadi-jadi, lanjut Martha, pada saat majalah TEMPO melaporkan hasil investigasi terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat negara yang telah mengunakan kekuasaanya untuk bermain dalam bisnis PCR, antara lain yaitu Luhut Binsar Panjahitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvel) kemudian Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan laporan tersebut kuat dugaan adanya upaya gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang di lakukan oleh pejabat negara dalam melindungi kepentingan bisnisnya. Sebab PT GSI Baru di dirikan pada 2020 yang lalu.
Pada 4 November 2021, kedua menteri terkait sudah dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis PCR, namun sampai hari ini belum ada progres dari KPK untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kedua menteri tersebut. Padahal KPK bisa saja melakukan pemeriksaan terhadap kedua menteri ini dengan menggunakan data awal seperti Investigasi TEMPO dan ICW, tetapi langkah seperti itu belum di lakukan KPK.
“Karena itu kami melakukan pernyataan sikap. Yakni, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera memeriksa kedua menteri Presiden Jokowi yang di duga terlibat dalam Bisnis PCR antara lain Luhut Binsar Panjahitan (Menko Marves) dan Erick Thohir (Mentri BUMN), meminta kepada KPK yang sedang bekerja di Aceh segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kapal Aceh hebat, meminta kepada KPK untuk melakukan sapu bersih koruptor di 23 Kabupaten/kota di Aceh dan mendorong KPK untuk mengaudit kekayaan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya karena banyaknya terindikasi Kasus korupsi,” pungkasnya.
Laporan : Sulistyawan