KedaiPena.Com – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP Hendrar Prihadi menyatakan dukungan penuh LKPP dalam pembangunan Otorita Ibu Kota Negara atau OIKN yang proses pengerjaannya telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2022 (TA 2022).
Wujud dukungan yang disampaikan oleh Hendi, sapaan akrab Kepala LKPP, telah diwujudkan oleh LKPP sejak awal tahun ini dengan diterbitkannya Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini terkait tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha KPBU di Ibu Kota Nusantara (PerLKPP No. 1/2023) pada awal tahun 2023.
“LKPP telah berkomitmen untuk memastikan bahwa PerLKPP No. 1/2023 dapat diimplementasikan dengan baik melalui layanan pemberian pendapat, maupun bentuk lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujar Hendi dalam Kunjungan Kerja LKPP ke OIKN pada ditulis Senin (11/4/2023).
Adapun peraturan tersebut dikeluarkan oleh LKPP bersama dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN, dan PMK Nomor 139 Tahun 2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.
“Proyek pembangunan saat ini yang sudah berjalan sekitar 25% kiranya dapat mencapai target 100% di tahun 2024, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. LKPP sekali lagi, siap untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di OIKN melalui regulasi yang sesuai dengan kewenangan LKPP,” tutup Hendi.
Pemerintah sendiri telah melakukan market sounding sejak TA 2022 terkait dengan pembangunan di OIKN dan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bagi para calon investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Laporan: Muhammad Rafik