KedaiPena.Com – Pemerintah terus melakukan upaya dukungan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) dan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui Katalog Elektronik.
Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap bersinergi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk mengintegrasikan Katalog Elektronik LKPP dengan Bina UMK BSN.
Hal ini dilakukan guna memastikan produk para pelaku UMK-Koperasi yang telah mengantongi tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK dapat tayang pada Katalog Elektronik.
Data BSN menyebutkan sebanyak 27.500 UMK sudah mendapatkan tanda SNI Bina UMK. Terdapat juga 1.000 UMK yang sudah memperoleh tanda SNI dari lembaga sertifikasi yang kompeten.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas berharap UMK dapat memperoleh kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI sehingga dapat ikut serta dalam PBJP melalui Katalog Elektronik. Namun saat ini, produk yang masuk pada Katalog Elektronik LKPP tidak wajib memiliki standardisasi SNI.
“Kita sudah pangkas birokrasi yang tadinya memakan waktu dan proses yang panjang menjadi lebih singkat dan cepat proses bisnisnya untuk bisa tayang di Katalog Elektronik. UMK jangan dibelenggu karena SNI sehingga sulit untuk bisa masuk ke Katalog Elektronik. Jangan sampai ada Peraturan lainnya yang tumpang tindih yang menghambat menyebabkan sulitnya produk masuk ke Katalog Elektronik,” kata Anas dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (1/4/2022).
Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengusulkan agar BSN dapat berkolaborasi dengan LKPP untuk memasukan produk SNI di Bina UMK pada Katalog Elektronik. Dengan integrasi Katalog Elektronik dan Bina UMK BSN, harapannya produk yang masuk Katalog Elektronik dipastikan berkualitas Standar Nasional Indonesia.
“Amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyebutkan SNI bersifat sukarela, tetapi jika sudah berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan itu bisa diwajibkan. Jadi saat ini ada 301 SNI yang diwajibkan oleh Menteri. Contohnya air mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki SNI. tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap keselamatan, tetapi apabila (kewajiban SNI) memberikan pengaruh kepada UMK (sulit masuk Katalog Elektronik) maka akan kita adjust.” Kata Kepala BSN.
Dengan integrasi Katalog Elektronik LKPP dan Bina UMK BSN diharapkan target belanja produk lokal senilai Rp400 triliun dengan APBN dan APBD dapat terakselerasi dengan standar kualitas yang baik.
Laporan: Sulistyawan