KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu berharap rekomendasi dan catatan-catatan dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan.
“Kami berharap rekomendasi dan catatan-catatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persetujuan bersama terhadap Raperda yang telah kami sampaikan saat ini dapat ditindak lanjuti. Juga agar lebih dicermati untuk perbaikan, dan peningkatan pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” jelasnya, ketika berpidato di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (5/7/2021).
Iwan memaparkan, dalam laporan tertulis Pendapatan Rp3.293.508.954.132, Terealisasi Rp3.004.516.465.478. Belanja daerah Rp3.542.859.225.236.35, Terealisasi Rp3.143.397.216.971.
Ia melanjutkan, surplus atau defisit Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp138.880.751.493. Penerimaan pembiayaan Rp249.350.271.104,35, terealisasi Rp249.350.271.104,35.
“Kemudian, pengeluaran pembiayaan Rp0, Terealisasi Rp0. Pembiayaan daerah Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp249.350.271.104,35. SILPA Rp110.469.519.611,35,” ungkapnya.
“Oleh karena itu Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel pada rapat paripurna hari ini, kami menyimpulkan bahwa kira nya dapat disetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan