KedaiPena.Com – Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk TIM Independen untuk proses pencarian fakta kebenaran terhadap penembakan yang terjadi kepada enam laskar FPI terus mengalir.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas LKBH FH UII Atqo Darmawan Aji saat menanggapi penembakan yang tarjadi di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, pada, Senin, (7/12/2020).
“Bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena Aparat Kepolisan melakukan penembakan kepada masyarakat tanpa melalui proses Hukum yang benar,” kata dia dalam keterangan, Minggu, (13/12/2020).
LKBH FH UII , kata dia, sangat mengutuk tindakan Aparat kepolisian yang melakukan tindakan penembakan tanpa SOP.
Terlebih lagi, berdasarkan aturan tindakan kepolisian yang melakukan penembakan terhadap 6 orang Anggota masyarakat tanpa alasan yang cukup sesuai Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tindakan tersebut juga tidak sesusai dengan perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Sandar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Termaktub bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a.dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d.mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Bahwa Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
a.tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b.anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009). Bukan untuk tindakan terlebih saat melakukan penyelidikan.
“Jadi apabila ditemukan pelanggaran oleh Tim Independen maka pelaku pembunuhan harus diproses secara tegas melalui proses hukum yang terbuka untuk umum,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi