KedaiPena.Com – Direktur LKBH Permahi Tangerang Raya, Rizwan Darmawan mengecam sikap Polres Tangsel yang menghentikan penanganan kasus kecelakaan antara truk dengan pemotor beberapa waktu lalu. Padahal kasus ini menewaskan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah bernama Niswatul Umma.
“Tidak cukup barang buktinya seperti apa? Kan tidak jelas, tidak pula dibuka secara terang benderang. Seperti idientitas kendaraan angkutan itu juga tidak jelas, bagimana truk dengan muatan besar bisa beroperasi pada waktu yang tidak seharusnya,” kata dia Rizwan dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Kamis (14/11/2019).
“Bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu masuk dalam delik biasa. Sebagaimana diatur di Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” sambungnya.
Ketentuan di atas diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban.
“Hal itu juga diperkuat dengan yurisprudensi Putusan MA Nomor 1187 K/Pid/2011,” kata Rizwan.
Bahkan dalam Putusan MA Nomor 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan sekalipun sipelaku terdakwa sendiri juga mengalami luka.
Artinya dalam kasus kecelakaan yang menimpa Niswatul Umma, meskipun sudah ada kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, seharusnya proses hukum dan penyidikan terus berlanjut.
“Yang pada poinnya kasus kecelakaan lalu lintas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor,” pungkas Rizwan.
Sebelumnya, Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Tangsel Iptu. Dhady Arsya mengatakan, langkah penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Di mana Polres Kota Tangsel menganggap kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban.
“Kasus tersebut sudah ditangani, fakta di lapangan lemahnya, yang lalainya motor. Pihak motor itulah yang jadi korban menjadi meninggal. Kita hanya bisa mediasi dari pihak truk untuk membantu pihak korban dengan musyawarah,” kata dia di Markas Polres Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Rabu (13/11/2019).
“Itu dilihat dari gambarnya, A mobil truk berhenti, B juga mobil truk, ini sama-sama beriringan, kemudian ditabrak persis di ‘spakboard’ truk yang lagi berhenti, sehingga korban jatuh dan melintir,” jelas Dhady.
“Bersamaan dengan itu, korban masuk ke dalam kolong antara dua ban belakang, sehingga dia terseret 14 meteran, karena nggak tahu sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan,” sambung dia.
Dhady juga mengatakan paska terjadi kecelakaan supir truk sempat diamankan, namun tidak adanya cukup bukti sebagai tersangka, supir truk pun sudah dibebaskan.
Laporan: Sulistyawan