KedaiPena.Com – Kawasan eks Palaguna rencananya akan dijadikan sarana komersil, mall, rumah sakit dan hotel. Pengembangnya adalah Lippo Group melalui entitas usaha PT Titah Raja Jaya.
Padahal, lahan eks Palaguna tersebut, merupakan milik PD Jasa Wisata (Jawi) sebagai BUMD Pemprov Jabar.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengatakan, karena kawasan itu adalah aset Pemprov, maka mereka tidak setuju jika terus dikomersialisasi.
“Nanti sama seperti yang terjadi dengan kasus (Hotel) Pulman,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan dalam keterangannya, Senin (13/1).
Dadan meminta, Pemkot Bandung untuk tidak mengeluarkan izin apapun terkait rencana pembangunan tersebut. Rencana tersebut, tertuang dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH).
“Kita tidak setuju nanti (kalau) Pemkot melegalisasi seperti amdal, izin lingkungan, IMB, pengambilan air bawah tanah,”ujarnya
Apalagi, jika di lokasi tersebut dibangun sarana komersil maka keberadaan Sungai Cikapundung terancam. “Dengan adanya rumah sakit yang akan dibangun, kami khawatir Sungai Cikapundung menjadi rusak,” tambahnya.
Ia meminta kepada PD Jawi selaku pemilik lahan untuk membatalkan rencana pembangunan tersebut. Apalagi kata dia, dirinya belum mendapatkan perjanjian kerja sama antara PD jawi dengan Lippo Group.
“Ini kita lagi terus telusuri. Karena kita mewakili masyarakat juga ingin tahu. Namun yang pasti kami akan menyampaikan surat penolakan secara formal kepada Pemprov dan juga Pemkot Bandung,” ujar dia.
Dadan menambahkan, pihaknya lebih setuju jika eks Palaguna lebih ditekankan pada pembangunan sarana publik.
Laporan: Irfan Murpratomo