KedaiPena.Com – Cacing Sonari yang dicuri oleh Didin (48) warga kampung Rarahan, Cianjur di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) ternyata belum masuk dalam klarifikasi satwa ‘Apendiks Cites’.
Hal itu disampaikan oleh, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hari Nugroho saat menanggapi pencurian cacing sonari dan perusakan hutan yang dilakukan oleh Didin.
Perlu diketahui, Apendix Cites sendiri adalah sebuah regulasi yang mengatur perihal perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar atau yang biasa disingkat (TSL).
“Jadi tidak semua satwa dan tumbuhan masuk dalam ‘Apendiks’. cacing sonari tidak termasuk ‘Apendiks Cites’, jadi perdagangannya secara internasional belum diatur,” papar Hari kepada Kedaipena.Com, Sabtu (20/5).
Hari pun menjelaskan, bahwa ‘Apendiks Cites’ terbagi menjadi tiga klarifikasi bagian. Yang pertama adalah ‘Apindeks’ 1 yaitu daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Lalu, lanjut Hari, ada pula ‘Apendiks II’ sebagai daftar spesies yang tidak terancam kepunahan. Tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
“Dan ada ‘Apendiks III’ adalah daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam ‘Apendiks II’ atau ‘Apendiks I’,” jelas Hari.
Kendati demikian, tegas Hari, pihak terkait pemegang mandat regulasi seperti BKSDA, Taman Nasional serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap mengatur cacing sonari dalam kategori ‘Apendiks Cites’ saat ini.
Sebab, bila mencermati SK Menhut no. 447 tahun 2003 tentang Tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar, pengambilan jenis TSL apalagi di dalam kawasan konservasi harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Semuanya sudah diatur dengan perundangan yang berlaku maupun aturan turunannya. Tinggal dicermati kebutuhannya untuk apa. Tentunya diperlukan data-data yang akurat sebagai justifikasi penetapannya,” jelas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh