KedaiPena.com – Wacana kenaikan harga rokok memicu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyegerakan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang pertembakauan.
Ketua Panja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo, mengatakan ‘roadmap’ hulu hingga hilir RUU ini telah disusun. Termasuk, memasukkan aturan pembatasan impor tembakau.
Hal itu, menurutnya, sebagai bentuk perlindungan bagi tembakau lokal yang terkikis dengan adanya tembakau impor.
“Ini yang para pelaku usaha protes, minta impornya dibuka lagi. Karena itu pembatasan impor kita lakukan, dua sampai tiga tahun,” ujar Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Wakil Ketua Baleg ini menambahkan, bila perlu, dalam UU Pertembakauan terdapat pasal pembatasan kepemilikan asing.
“Kalau mau frontal, tapi belum sampai ke situ,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Firman, melalui RUU pertembakauan DPR ingin adanya pembatasan terhadap kepemilikan saham industri rokok. Sebagai contoh PT Sampoerna yang kini sudah dikuasai Philips Morris. Dari total aset triliunan yang didapat dari Sampoerna, 97 persen saham dipegang Philip Morris dan 3 persen milik publik.
Ia menilai bisa saja 3 persen itu didesain oleh Philips. Dimana dia mencatut koperasi ataupun perorangan, yang sebenarnya saham itu didanai olehnya.
“Ini kan bahaya sekali dan harus diwaspadai. Kalau ini terjadi maka Indonesia akan jadi target pasar, kita jadi penonton, menjadi sampah mereka,” tegas anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu.
(Prw/Apit)