KedaiPena.Com- Kalangan DPR terus memperhatikan dan mendukung keseriusan kualitas produk Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar bisa menembus pasar global. Karena itu Badan Standarisasi Nasional (BSN) dimintamemberi kemudahan dalam berbagai pengurusan sertifikasi.
“BSN harus berpihak pada produk lokal yang memang memenuhi standar, kalaupun belum memenuhi standar maka dibantu pembinaan kepada UMKM lokal,” kata Anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Parta, Sabtu,(22/10/2022).
“Adanya standarisasi merupakan ibarat titik temu berbagai kepentingan dan merupakan hasil konsensus kolektif dari perwakilan konsumen, produsen, ahli dan pemerintah,” ujarnya.
Pasalnya, kata Anggota Fraksi PDIP, salah tujuan didirikan BSN dalam hal ini negara adalah melindungi segenap warga negaranya baik itu konsumen maupun produsen (pelaku usaha).
“Negara melalui fungsi legislatif dan eksekutif menerbitkan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujarnya.
Lebih lanjut Parta-sapaan akrabnya menjelaskan bahwa secara naluri sebagai konsumen pada saat mengkonumsi atau membeli sebuah produk tentu ingin adanya jaminan (aman, sehat,) dan berkualitas tinggi, seperti awet dan lain sebagainya.
“Dipihak produsen atau UMK tentu ingin produknya laku di pasar dan disukai konsumen. Ditambah biaya produksi yang rendah, produk terjaga kualitasnya, maka salah satu jaminan untuk mewujudkan itu adalah dengan menerapkan Standar (SNI),” tambahnya.
Namun Legislator dari Pulau Dewata ini mengingatkan agar BSN jangan sampai memberikan karpet merah untuk produk-produk impor.
Dalam contoh kasus, garam lokal yang diberikan syarat standar sangat tinggi. Misalnya, adanya kandungan NaCL sebesar 92-97% yang mementingkan kandungan yodium.
Padahal zat yodiom tidak hanya terkadung pada garam, namun juga dengan makanan lain.Harusnya, lanjut Parta, komposisi yang ditonjolkan adalah kandungan mineral dari garam lokal dan unsur khasnya.
“Jadi ironis sekali, kita masih impor garam dengan bentang pantai nomer dua terpanjang didunia setelah Canada harusnya Indonesia tidak lagi melakukan impor terhadap garam,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena