KedaiPena.Com – Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) mendukung langkah Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) yang
akan menggugat Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu no. 1 tahun 2020 yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI.
“Langkah yang dilakukaan oleh para aktivis Prodem sudah tepat, sebab UU itu akan melindungi para pengemplang uang rakyat, karena dalam UU baru tersebut berpotesi membua penyelenggara negara kebal hukum atau moral hazard, penyalahgunaan kekuasaan dan abuse of power oleh eksekutif,” ujar Sekjen SPMI Nicho Silalahi kepada wartawan, Rabu, (20/5/2020).
Dukungan kepada Prodem tersebut dilakukan, kata dia, lantaran UU itu juga akan membuat penyelenggara negara dapat sesuka hati menggunakan anggaran.
Padahal, lanjut dia, uang tersebut didapat oleh rakyat tengah bersusah payah membayar pajak bahkan harus merelakan diri meninggalkan tanah air menjadi Pekerja Migran Indonesia.
“UU ini malah akan membuat para penyelenggara negara sesuka hatinya untuk menghamburkan uang dan berpotensi menjadi ajang bancakan mereka. Enak saja mereka bisa menjadi lebih leluasa menghamburkan uang negara jika UU ini kita biarkan, dan kami para PMI tidak rela uang yang kami berikan kenegri ini menjadi bancakan mereka,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas dia, keberadaan UU ini harus ditolak lantaran hanya akan membuat kekuasaan tak terbatas serya menghamburkan uang rakyat dan diduga hanya menjadi bancakan para elit tanpa harus dipertanggung jawabkan.
“Maka SPMI siap menghadapinya, sebab bagi SPMI memperjuangkan hak orang banyak itu sebuah kemuliaan tersendiri yang didapatkan, untuk itu SPMI mengajak seluruh Rakyat Indonesia agar bersama-sama berdoa dan menolak UU ini,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh