KedaiPena.Com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang yakni Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar.
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana menyatakan, hal itu (peningkatan pelayanan UTTP) dilakukan guna memberikan edukasi kepada pembeli dan penjual, agar memiliki takaran atau timbangan yang baik dan benar.
“Sebenernya timbangan tuh kan itu beraneka macem ya. Ada beberapa jenis. Intinya semua timbangan yang digunakan untuk melakukan jual beli, apapun itu jenis timbangannya harus dilakukan kalibrasi, tera dn tera ulang,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
“Kalau timbangan plastik kan biasanya digunakan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di rumah bikin kue kemudian kuenya dijual, itu juga tetap harus dilakukan tera atau tera ulang, tapi tetep timbangannya harus sesuai Syarat teknis yang sudah diatur. Nah kalau yang pakai anak timbangan yang ada dipasar itu yang kita sarankan dari Disperindag,” tambah Maya.
Maya menuturkan, setiap penjual yang ada di seluruh Kota Tangsel, wajib menggunakan timbangan yang telah ditera dan tera ulang. Selain menjadi takaran yang baik, timbangan yang telah dilakukan kalibrasi ulang tersebut, menjadi nilai tambah bagi para pedagang.
“Kalau pedagangnya sudah pakai timbangan yang ditera dan ditera ulang, itu bisa jadi nilai tambah lho buat pedagang itu sendiri. Kenapa? Karena pembeli lebih percaya kepada pedagang yang memiliki takaran yang pas, yang baik dan benar. Jadi konsumen pun puas dengan takaran dari pedagang yang memiliki timbangan yang ditera dan tera ulang,” tegas Maya.
Saat ini, lanjut Maya, pihaknya terus menggalakkan pelayanan UTTP di tujuh pasar, termasuk Pasar Modern-Pasar Modern, agar pedagang lebih paham dalam memberikan pelayanan takar dan timbang, serta melindungi hak konsumen yang berbelanja.
“Kita sudah sosialisasikan terus ke tujuh pasar. Termasuk Pasar Modern yang ada di Tangsel. Respon mereka baik, dan kita terus akan tingkatkan pelayanan tera atau tera ulang UTTPnya. Sehingga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari pelayanan UTTP, bagaimana menertibkan niaga, agar hak konsumen terlindungi,” ungkap Maya.
Maya mengharapkan, masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih jeli dalam berbelanja. Terlebih, imbuhnya, barang belanjaan yang harus ditimbang.
Laporan: Sulistyawan/Adv