KedaiPena.Com-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan aturan baru mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial. Anton menilai, aturan ini merupakan langkah penting dan konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.
“Saya mendukung rencana pembuatan aturan mengenai pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Saya menilai ini merupakan langkah penting dan konkrit yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital,” kata Anton kepada awak media di Jakarta, Rabu,(15/1/2025).
Anton memandang, langkah ini juga relevan di tengah meningkatnya kasus cyberbullying, paparan konten berbahaya, dan ancaman terhadap kesehatan mental anak. Anton memastikan, Komisi I DPR RI membuka diri apabila nantinya dibutuhkan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang (UU) terkait.
“Saya juga membuka diri apabila nantinya dibutuhkan pembahasan revisi terhadap UU terkait,” jelas Anton.
Anton menekankan, pentingnya adanya landasan hukum yang dapat semakin memperkuat implementasi ketentuan pembatasan usia tersebut. Anton berharap, Komdigi konsisten mengimplementasikan aturan yang dimiliki dalam penanganan di dunia berbasis tekhnologi internet dan ruang digital.
“Selain itu, parenting program oleh Pemerintah merupakan hal yang penting karena banyak orang tua dan anak yang tidak memahami risiko penggunaan platform secara bebas. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan extra atas penggunaan media sosial secara aman dan terkendali,” tegas Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) ini berharap, regulasi terkait aturan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat dikaji secara komprehensif dan mendalam agar perlindungan bisa di implementasikan dengan baik.
“Regulasi yang nanti dibuat harus dikaji secara komprehensif dan mendalam agar perlindungan bisa di implementasikan dengan baik,” tegas Anton.
Meski demikian, Anton mengingatkan, dalam mendukung inisiasi pemerintah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal itu, kata Anton, mulai dari benchmarking dengan aturan seperti Online Safety Act 2021 di Australia dan General Data Protection Regulation/GDPR di Uni Eropa.
“Lalu juga agar dapat mengedepankan pendekatan yang persuasif,” ungkap Anton.
Anton menambahkan, semenjak terjadinya pandemi COVID-19, Indonesia telah semakin intensif menerapkan digitalisasi pendidikan. Beberapa tugas dari sekolah, seringkali melibatkan peran media sosial dalam proses pembelajaran dan juga penilaian.
“Oleh karena itu saya menekankan, agar peraturan ini nantinya dapat mempertimbangankan dan sejalan dengan arah digitalisasi pendidikan di Indonesia serta bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan terkait literasi digital (sadar digital),” tegas Anton.
Selain itu, lanjut Anton, beberapa media sosial atau telah secara mandiri menerapkan pembatasan usia kepada penggunanya. Meskipun pada faktanya masih banyak anak-anak di bawah umur yang aktif menggunakan media sosial.
“Sebagai contoh, pada X (Twitter) yang menerapkan minimum usia pengguna 13 tahun, namun pada implementasinya pembatasan usia ini masih lemah, dikarenakan keterbatasan aturan dalam hal verifikasi data,” tandas Anton.
Laporan: Muhammad Hafid