KedaiPena.Com – Pemerintah disebut tidak cermat dan berhati-hati, menyusul perubahan batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
“Ada apa dengan kebijakan pemerintah yang terkesan terburu-buru membuat suatu kebijakan strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan?” ujar Wakil Ketua Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, melalui pers rilis, Kamis (8/6).
Terlebih, baru sehari pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Kebijakan yang bersifat strategis seharusnya perlu kehati-hatian dalam penyusunannya, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat,” imbuhnya.
Meski demikian, Sarman mengaku senang dengan perubahan tersebut. Dalihnya, revisi itu memperhatikan kegelisahan masyarakat serta pelaku UMKM.
“Yang dikhawatirkan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan kita,” bebernya.