KedaiPena.com – Saat Sidang Lapangan Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, secara tak sengaja ditemukan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dari permukaan tanah.
Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menyebutkan hal ini cukup mencengangkan karena lokasi tersebut sepengetahuannya dinyatakan telah selesai pemulihan dan sudah diterbitkan SSPLT oleh KLHK.
“Kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pemulihan pencemaran itu menggunakan anggaran negara,” kata Mandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).
Diinformasikan, sidang berlangsung mulai sekitar 10.50 WIB di lokasi lahan milik Jeckson Sitompul. Majelis Hakim PN Siak yang memimpin jalannya sidang langsung menanyakan kesesuaian lokasi dengan gugatan.
Kuasa Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA menjelaskan, lokasi tersebut benar sudah sesuai dengan koordinat yang dinyatakan di dalam gugatan dan merupakan titik koordinat yang diambil oleh Tergugat III.
Terkait hal itu, Majelis Hakim juga menanyakan tanggapan Para Tergugat. Dalam keterangannya, kuasa hukum Para Tergugat menyatakan memang benar lokasi tersebut telah diverifikasi namun belum dipulihkan lantaran tidak ada kesepakatan antara Tergugat I dengan pemilik lahan.
Kuasa Hukum Tergugat II juga menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan pelaksanaan pemulihan pencemaran di lokasi lahan Jekson Sitompul tersebut. Hal sama juga diungkapkan Tergugat III.
Sedangkan Tergugat IV mengakui pernah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait mengenai pencemaran di lokasi lahan milik Jekson Sitompul tersebut.
Setelah menanyakan tanggapan para pihak, Hakim Sidang Lapangan lantas menanyakan apakah ada lokasi lain yang tercemar. Anggota LPPHI Mandi Sipangkar mengatakan ada satu lokasi tidak jauh dari lokasi tersebut.
Mendegar hal itu, Hakim Sidang Lapangan memerintahkan melihat lokasi tersebut. Sesampai di lokasi tersebut, terlihat limbah TTM menyembul dari permukaan tanah setelah digali dengan alat seadanya.
Melihat hal itu, Para Tergugat lantas menyatakan keberatan pelaksanaan sidang lapangan di lokasi tersebut. Menyikapi keberatan itu, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan lokasi tersebut merupakan permintaan Hakim Sidang Lapangan. Alhasil, sidang lapangan batal digelar di lokasi tersebut.
Sidang Lapangan kemudian sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Setelahnya, sidang lapangan diadakan di lokasi yang diajukan oleh Tergugat I.
Di sana, Tergugat I menyatakan lokasi itu adalah lokasi pencemaran yang telah selesai dipulihkan oleh Tergugat I.
Menanggapi hal itu, Penggugat menyatakan lokasi yang telah dipulihkan bukan merupakan materi gugatan yang diajukan LPPHI pada perkara tersebut. Melainkan hanya lokasi yang tidak dipulihkan oleh Tergugat I hingga berakhirnya kontrak mereka di WK Blok Rokan.
Sementara itu, pada saat Sidang Lapangan di lokasi yang diajukan Tergugat I itu, Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menanyakan audit lingkungan yang tak kunjung diserahkan atau diperlihatkan oleh Tergugat III di persidangan yang berlangsung hampir dua tahun.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Tergugat II mengajukan keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Lapangan menyatakan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan lantaran agenda saat itu hanya untuk pelaksanaan sidang lapangan.
Rangkaian Sidang Lapangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis Hakim Sidang Lapangan kemudian membacakan delegasi dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menetapkan para pihak paling lambat memasukkan kesimpulan pada 9 Desember 2022 melalui sistem e-litigasi.
Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.
LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan.
Laporan: Ranny Supusepa