KedaiPena.Com – Masyarakat Dusun Ngango Desa Gandri Rojo Kec. Sedan, Desa Sendang Mulyo Kec. Sluke dan Desa Sudan Kec Kragan, Kabupaten Rembang menghadapi ancaman Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Limbah ini masuk melalui pelabuhan, yang dibawa oleh kapal tongkang, lalu diangkut dengan truk hingga tempat pembuangan di tiga desa tersebut. Limbah B3 berbentuk material tanah (Spent Bleaching Earth/SBE) datang tiga kali pengangkutan melaui kapal tongkang dengan jumlah sekitar 26.000 Ton,
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang (FMPLR) Boma Aji mengungkapkan, pada bulan April 2020, datang kapal tongkang pertama dengan kapasitas muatan sekitar 7.500 ton.
“Diduga limbah dibuang di Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Kab. Rembang. Setelah separuh muatan tongkang dibongkar, sekitar 3.750 ton, muncul penolakan warga,” kata dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (28/10/2020).
Selanjutnya, pembongkaran dilakukan di lokasi lain yaitu di Desa Sudan, Kec. Kragan, Kab. Rembang, dengan jumlah separuh lainnya muatan tongkang, sekitar 3.750 ton.
Pada bulan April 2020 datang tongkang yang kedua dengan membawa material yang sama dengan kapasitas muat sekitar, 7.500 ton. Limbah ini dibuang di Desa Gandri Rojo namun di tengah kegiatan tersebut warga menolak dan mengajukan protes kepada koordinator kegiatan.
Sisa material yang berjumlah separuh tongkang, yakni 3.750 ton dibuang di Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke, Kab. Rembang di area lahan tambang milik PT. AHK.
Boma menambahkan bahwa transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari kapal tongkang menuju lokasi menggunakan truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah.
Sekitar tanggal 8 atau 9 Mei 2020 datang tongkang yang ketiga membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 11.000 ton, dan material. Limbah dibuang di area tambang galian C, Desa Jatisati, Kec. Sluke, Kab. Rembang.
Sementara itu, Ketua Umum Kawali Nasional, Puput TD Putra berujar, berdasarkan laporan masyarakat, pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu, tim advoksi Kawali langsung bergerak ke lokasi penimbunan limbah di Rembang. Ini dilakukan guna melakukan olah TKP dan observasi detail terkait dugaan pencemaran ini
“Tindakan tercela dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan pembuang limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pembuangan. Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dan otoritas pelabuhan mengakibatkan kelangsungan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan masyarakat,” jelas dia.
Puput menambahkan bahwa pembuang limbah B3 di Kabupaten Rembang ini dapat dijerat dengan pasal 60 Juncto, pasal 104 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp3 miliar.
Untuk pejabat yang lalai menjalankan fungsinya, lanjutnya, juga dapat terkena sangsi dan pidana. Berdasarkan Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
Puput juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang dan Bupati Kabupaten Rembang serta Gakkum KLHK segera mengambil tindakan hukum, juga sesegera mungkin melakukan pemulihan dan strerilisasi area pembuangan limbah untuk mengantisipasi dampak buruk yang ditimbulkan masyarakat.
Laporan: Muhammad Lutfi