KedaiPena.Com – Kekhawatiran tentang kehidupan pada esok hari masih menjadi momok yang menyeramkan untuk dilalui unsur masyarakat khususnya masyarakat kalangan bawah. Tingkat ekonomi, pendidikan, kesehatan serta keamanan yang mereka harapkan menjadi jaminan kesejahteraan dalam kehidupan bernegara agaknya terhalang oleh keserakahan segelintir pihak.
Yang mana sesuai dengan dasar negara pada sila ke lima jelas berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyadari ketimpangan yang sedang terjadi didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat yang terdiri dari kaum petani, buruh dan mahasiswa bergabung dan bergerak untuk memperjuangkan hak yang tidak mereka dapatkan secara adil.
Puluhan tahun perjuangan yang telah dijalani tidak menjadi rasa lelah bagi para pejuang yang tergabung di dalam organisasi Serikat Petani Indonesia Jambi (SPI), Gerakan mahasiswa Petani Indonesia Jambi (Gema Petani Jambi), serta Partai Buruh Jambi. Ini menunjukkan eksistensi masyarakat dalam bersuara, berjuang dan bergerak menjemput apa yang seharusnya mereka dapatkan.
Pada aksi tanggal 18 Juli 2022 SPI Jambi, Gema Petani Jambi dan Partai Buruh Jambi membawa beberapa hal untuk disampaikan dan diingatkan kepada Gubernur Jambi, DPRD Jambi serta rakyat Jambi.
Pertama, selesaikan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati di Jambi. Kedua, hentikan kriminalisasi dan intimidasi kepada petani. Ketiga, penuhi hak-hak buruh di Jambi. Keempat, perbaiki pengelolaan sistem perkelapasawitan dan naikan harga beli kelapa sawit petani. Kelima, hentikan pembahasan dan gagalkan omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja
Konflik agraria yang terjadi menjadi alasan mendasar produksi untuk kemerdekaan petani mewujudkan kedaulatan pangan. Sesuai dengan program nawacita Presiden Joko Widodo, hendaknya penyelesaian konflik atas perampasan lahan petani untuk perkebunan.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di kabupaten Tanjung Jabung Timur, PT Kaswari Unggul tidak memiliki izin HGU sejak berdirinya hingga saat ini perusahaan itu mengeksploitasi tanah yang seharusnya dapat digunakan petani untuk mencapai kedaulatan pangan.
Dengan ini ATR BPN provinsi Jambi menjadi poros penting penyelesaian konflik agraria yang terjadi, selain itu ATR BPN juga telah mendapatkan rekomendasi pansus DPRD untuk segera mengehentikan pengeksploitasian PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur.
Kedaulatan pangan juga terhalang oleh adanya konflik agraria dalam kawasan hutan. Di Kabupaten Merangin antara masyarakat dan TNKS serta dikabupaten Tanjung Jabung Timur antara masyarakat dan PT WKS. Sementara pelepasan hutan oleh Kementerian KLHK kepada SPI telah diberikan melalui program PPKA dan PKRA oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Di lain kasus, buruh sebagai unsur besar dalam berjalannya ekonomi negara sedang tidak mendapat keadilan atas pekerjaannya. Mulai dari regulasi yang tidak memihak atas hak-hak pekerja seperti UU Cipta Kerja sampai pada kebutuhan hidup yang semakin mahal dan tidak sesuai dengan upah yang didapat.
Ketidakpastian kerja yang berkelanjutan juga menjadi keresahan bagi buruh atas keputusan sepihak pemodal industri. Ini semua didukung dengan disahkannya Omnibuslaw beserta undang-undang turunan yang mengikutinya.
Walau telah ditetapkan sebagai hukum yang iInskonstitusional bersyarat, namun pada realitasnya implementasi Omnibuslaw masih terbukti menyusahkan rakyat. Tak sedikit pihak yang terkait masih menggunakan Omnibuslaw sebagai dasar hukum untuk menindas rakyat. Ini menjadi data dan fakta bahwa pembahasan Omnibuslaw harus segera digagalkan dan dihentikan.
Berdasarkan pada situasi tersebut, petani, buruh dan mahasiswa bersatu untuk bergerak memperbaiki nasib mereka.
Yuda pratama sebagai Ketua DPW Gema Petani Jambi mengatakan Omniuslaw Cipta Kerja menjadi contoh kegagalan hukum Indonesia mencapai dalam keadilan. Ini sama sekali tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada unsur-unsur fundamental bernegara seperti petani dan buruh.
“Mereka yang setiap hari bekerja untuk kehidupan ternyata tidak terfaatkan dengan baik kepercayaannya oleh wakil mereka dibirokrasi. Bentuk-bentuk jaminan hak sebagai pekerja kasar tidak lebih dipentingkan ketimbang profit atas pengeksploitasian keringat mereka,” ujar dia dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (18/7/2022).
Ditambahkan olehnya, di sisi lain diskriminasi, kapitalitasi dalam dunia pendidikan tidak lagi menjadikan mahasiswa sebagai agen penyadaran atas keterbelakangan dalam masyarakat. Banyak akademisi malah menjadi legitimasi atas sistem yang tidak berpihak kepada rakyat..
Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jambi Sarif menyampaikan inti dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan tuntutan Parta Buruh kepada Gubernur Jambi, DPRD Jambi sebagai pemerintah daerah dan juga perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Ditambahkan olehnya kegiatan seperti ini adalah kerja harian Partai Buruh diimplementasikan dalam bentuk pembelaan terhadap para buruh, petani dan masyarakat miskin yang terpinggirkan.
“Tuntutan buruh yang kami sampaikan yaitu menolak Omnibus Law UUCK dan UU PPP, hapuskan sistem kerja outsourcing dan tidak boleh ada orang yang kelaparan di negeri yang kaya,” tegas dia.
Sarwadi selaku Ketua DPW SPI JAMBI menekankan kepada para pihak untuk segera melaksanakan apa yang menjadi tuntutan para petani.
“Kami selalu konsistensi untuk menyuarakan apa yang menjadi hak kami dan saat ini sudah jelas bahwa hak-hak itu berupa tanah untuk petani. Karena dengan tanah kami merdeka atas kehidupan kami untuk menjadikan masyarakat berdaulat atas pangan. Mayoritas petani kebun sawit juga ikut bersama untuk menyuarakan ketimpangan dalam pengelolaan sistem perkelapasawitan untuk petani,” ujarnya.
Reforma agraria juga terhalang oleh sahnya UUCK. Penyusunan yang dinilai tidak independen dan partisipatif,membuat banyak pihak kontra.
Ados, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis mengatakan, pembahasan UU Cipta Kerja ini harus segera dihentikan. Tidak ada lagi alasan untuk memperbaiki sesuatu yang memang cacat secara fundamental. Dalam hal ini MK harus jaga independensi tanpa ada kompromi atau bargaining dengan pihak legislatif dan eksekutif.
Laporan: Muhammad Lutfi