KedaiPena.Com – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat takkan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pencabutan edelweis, karena dianggap tak efektif mengubah perilaku mencabut tanaman tersebut.
“Target saya dengan mereka dilarang begitu, pelakunya mau ketemu dengan kami. Untuk selanjutnya kami minta jadi pelopor budidaya edelweis,” ujar Kepala Balai TNGR, Agus Budi Santosa.
Lima pendaki Gunung Rinjani diketahui berswafoto dengan memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook.
Sedikitnya ada lima buah foto yang diunggah akun berinisial VS, di mana terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.
Bahkan, dalam keterangan foto yang diunggah, dengan pongah VS menuliskan, “Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh.”
Balai TNGR, kata Agus, kini sedang mencari VS dan keempat temannya yang diduga mencabut edelweis.
Jika sudah bertemu, TNGR bakal menjelaskan aturan pelarangan pencabutan edelweis. “Kami akan minta mereka buat surat pernyataan tak mengulangi. Efek jeranya lebih ke arah (penanganan, red) konservasi,” jelasnya.
“Kalau penegakan hukum, tak selesai. Kami mengelola kawasan tak bisa selalu penegakan hukum. Sekarang budayanya beda,” imbuh Agus.
Sepatutnya, mereka dijatuhi hukum penjara selama lima tahun dan satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta.
Sebab, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf m, karena membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan, tanpa izin pejabat.
Selain itu, Balai TNGR telah mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki tersebut pada 21 Juli lalu, dan telah ditempel di pintu-pintu masuk pendakian, Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan ini diambil, karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Pasal 33 ayat (1) Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.