KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyampaikan lima kendala yang dihadapinya dalam pembahasan revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertama, dikatakan Darmadi, adanya desakan dari pelaku usaha yang mempersoalkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lantaran memiliki kewenangan super kuat, mulai dari pelapor, pemeriksa, penuntut hingga pemutus.
“KPKÂ saja enggak ada kan, KPPU punya, bayangin mereka bisa memutus, ini dapat pertentangan besar pelaku usaha,” ungkap Darmadi dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Barat, Kamis (11/5).
Lanjutnya, kendala yang juga dipersoalkan oleh pelaku usaha perihal denda yang diubah dimana sebelumnya maksimal Rp25 miliar sekarang dihitung berdasarkan 5 sampai 30 persen omzet perusahaan.
“Selain itu, soal definisi kartel juga hingga saat ini masih dipermasalahkan, di Undang-undang sebelumnya memang banyak kelemahan, kita ingin definisi kartel lebih bagus, kita ingin kartel masuk satu skup,” tambahnya.
Kendala keempat, tegas politikus PDIP ini, adalah persoalan status KPPU sebagai lembaga negara sehingga menambah APBN juga menjadi keberatan para pelaku usaha.
“Terakhir, kami ingin berikan fungsi penyadapan terhadap KPPU, tapi di baleg di-drop di revisi undang-undang baru enggak ada itu, karena KPPU kesulitan mengumpulkan data, banyak yang enggak setuju juga,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh