KedaiPena.com – Pernyataan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, pada Jumat (23/6/2023) tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dinyatakan sebagai persoalan cukup serius.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan jika hal tersebut benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang.
“Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC),” kata Yusri, Sabtu (24/6/2023).
Bahkan Informasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Kuhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.
“Berdasarkan keterangan pejabat penting diatas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif,” ucapnya.
Yusri menilai jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, maka perbuatan ilegal tersebut akan dibaca publik sebagai KPK tidak mampu menindaknya diduga lantaran dilindungi backing yang sangat kuat. Sehingga, wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain.
“Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib mengamankannya.
Oleh karena itu, Yusri mengungkapkan CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindak lanjuti serius.
“Lantaran ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktek kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit, timah dan lainnya,” kata Yusri.
Dijelaskan Yusri, untuk ore nikel sejumlah 5 juta metrik ton, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal dan tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik. Lagipula KPK bukan LSM atau NGO, dia sudah dipayungi UU yang bisa mengambil tindakan hukum nyata, bukan hanya bicara di media,” tutupnya.
Laporan: Ranny Supusepa