edaiPena.Com – Sekjen DPP PPP versi Romahurmuziy, Arsul Sani menegaskan, langkah Djan Faridz yang mengajukan kembali permintaan pengesahan kepengurusannya hanya untuk mengganggu pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dalam Pilgub DKI.
Padahal, sebenarnya secara hukum tidak ada pintu masuknya untukan sahkan kepengurusan Djan. ‎Paling tidak, ada beberapa fakta hukum yang tak memungkinkan disahkannya kepengurusan Djan.‎
“Pertama, gugatan Djan yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 truliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus Selasa minggu lalu,” ungkap anggota Komisi III DPR RI ini kepada wartawan di Jakarta, ditulis Jumat (14/10).
Kedua, lanjut dia, Djan telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. ‎”Artinya, secara sadar Djan sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsaham kepengurusannya,” terang Arsul.
Ketiga, kata dia, Djan bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA tersebut di atas. Sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan Putusan perkara perdata.
“Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi,” tandasnya.
Keempat, lanjut dia, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa.
“Termasuk didalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar,” ungkapnya.
Kelima, saat ini Djan lagi menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan.‎
“Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini PPP kubu Djan melayangkan surat pada Menkumham agar menganulir SK yang diberikan ke kubu Romy‎.
(Prw/Apit)‎
‎