KedaiPena.Com – Sebanyak 5 dari 9 tersangka kasus pembakaran rumah di jalan Milala, Lingkungan I, Sidomulyo, Medan Tuntungan yang terjadi pada Rabu (5/4) dini hari yang menewaskan sebanyak 4 orang akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Demikian ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat dilakukannya konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4).
Dikatakan, sejumlah fakta ditemukan saat mengungkap kasus tersebut. Fakta pertama menunjukkan, lima rumah itu (termasuk rumah induk), sengaja dibakar oleh seseorang. Berdasar hasil penelitian pihak forensik menemukan adanya bekas bahan bakar. “Setelah tim bekerja, kita simpulkan ada unsur kesengajaan,†sebut Rycko.
Fakta kedua ialah adanya beberapa titik api yang ditemukan dari TKP. Dimana, kata Rycko, para pelaku membakar rumah itu dari luar. “Dan masing-masing rumah dibakar dari pintu depan dan belakang. Karena kita juga menemukan ada pecahan kaca di dalam rumah,†ungkapnya.
Fakta yang ketiga, seluruh korban meninggal dikarenakan terlalu banyak menghirup zat CO2. Terlebih, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, paru-paru korban penuh dengan jelaga atau butiran arang yang halus dan lunak yang terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam. Sehingga korban dipastikan tewas karena kekurangan oksigen.
“Dan yang paling mencengangkan adalah fakta keempat. Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengungkap motif dibalik pembakaran itu. Apalagi, ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. Karena sebelumnya sudah pernah tiga kali dilakukan percobaan pembakaran, namun gagal. Dan para pelaku baru berhasil pada percobaan keempat,†jelas Rycko.
Motif pelaku membakar rumah korban, terang Rycko, dikarenakan adanya urusan jual beli tanah yang belum kelar. Korban membeli tanah kepada tersangka, dan dalam prosesnya terjadi sedikit kendala.
“Korban menyatakan sudah selesai membayar hingga lunas. Sedangkan tersangka bilang belum lunas. Karena melihat tanah itu punya potensi maka ada niat pelaku untuk mengusir. Dan cara pelaku mengusir adalah dengan membakar,†bebernya.
Dan saat ini, pihak kepolisian berhasil meringkus lima dari sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran itu. Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran, yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.
Kemudian dua orang tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor pembakaran, yakni Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan, dan Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.
Sementara satu orang lainnya yang juga berhasil diringkus yang diduga kuat sebagai dalang pembakaran itu adalah Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan.
Laporan: Iam