KedaiPena.Com – Pro-kontra atas polemik pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI telah mencuat ke permukaan sejak tahun lalu. Tapi, Badan Legislasi Daerah (Balegda) ‘ngotot’ melanjutkan pembahasan dan tak terpengaruh isu tersebut.
KedaiPena.Com mengingatkan kembali alasan Ketua Balegda DKI, Mohamad Taufik tetap melanjutkan pembahasan itu. Kata Taufik, persetujuan atau penolakan dari Dewan baru bisa dilakukan setelah pembahasan dilakukan.
“Raperda zonasi ini adalah usulan eksekutif untuk dibahas Dewan. Setelah dibahas, baru Dewan bisa memutuskan bisa ditolak apa tidak,” bebernya, 2 Juni 2015.
Faktanya, justru pada Juni 2015 DPRD baru mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K dan pembahasan raperdanya urung dilakukan. Beberapa bulan pansus bekerja. Memanggil pakar dan mengunjungi beberapa lokasi terkait menjadi pekerjaannya.
Kemudian, keluarlah rekomendasi pansus. “Isinya, kami menolak reklamasi,” tegas Anggota Pansus RZWP3K, Prabowo Soenirman, kepada wartawan, beberapa saat lalu (Jumat, 1/4).
Baru pada Oktober, DPRD mulai membahas Raperda RZWP3K. Setelah rampung, langsung disusul pembahasan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura dan selesai pada sekira Januari 2016.
Diketahui, Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura merupakan usulan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI yang diserahkan ke DPRD pada semester II 2015.
Lalu, DPRD pun berencana mengesahkan dua raperda tersebut. Pertama kali, diagendakan melalui rapat paripurna tertanggal 22 Februari.
Hingga dua jam lamanya dari waktu yang ditentukan, pukul 14.00, paripurna ditunda, lantaran tidak memenuhi kuorum atau dihadiri 2/3 anggota Dewan.
Direncanakan ulang pada 24 Februari. Hingga waktu yang ditentukan, ternyata agenda batal kembali dan tidak ada roman-roman akan digelar.
Tak lama berselang, diputuskan kembali pada 1 Maret. Sayangnya, urung digelar dan dijadwalkan ulang pada 17 Maret.
Pada kesempatan tersebut, anggota Dewan yang hadir juga tidak mencapai kuorum. Bahkan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat-PAN juga bersepakat menolak dengan tidak hadir.
Sedangkan, sejumlah anggota Dewan dari beberapa fraksi, beberapa diantaranya memilih ‘bolos’ dengan harapan batal disahkan.
Karenanya, DPRD menggelar Badan Musyawarah (Bamus) pada 29 Maret lalu. Salah satu kesimpulannya, menggelar paripurna pengesahan raperda pada 6 Juli nanti.
Tetapi, Kamis (31/3) malam, Sanusi yang juga Ketua Komisi D dan anggota Balegda DPRD keciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dia kedapatan sedang ‘bertransaksi’ dengan anak buah PT APL. Keduanya pun diring ke markas komisi antirasuah bersama seorang perantara yang diyakini merupakan sekretaris pribadi Uci, sapaan Sanusi.
(Fat/Prw)