KedaiPena.com – Liga Pemuda Indonesia menyatakan dukungannya pada aksi mogok yang akan dilakukan kaum buruh Indonesia pada awal Desember 2021 nanti.
Ketua Liga Pemuda Indonesia, Agus Priyanto menyatakan paling tidak ada dua hal yang mereka dukung terkait tuntutan buruh di Indonesia.
“Pertama, kami mendukung dicabutnya UU Cipta Kerja dan seluruh PP turunannya termasuk PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Kami juga mendukung untuk kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional hingga 5% persen, berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,5 persen ditambah tingkat inflasi tahun 2021, yang menurut perkiraan kami adalah 1,5 persen,” kata Agus, yang disampaikan secara tertulis, Rabu (17/11/2021).
Ia menyatakan kehidupan politik ekonomi Indonesia saat ini semakin dikuasai oleh oligarki.
“Tidak ada ruang untuk keadilan, tidak ada kesempatan rakyat memperbaiki nasibnya. Kedaulatan rakyat telah diinjak-injak, Pancasila telah dihina oleh pengambil kebijakan. Semua kebijakan yang strategis, termasuk kebijakan perburuhan telah dikangkangi oleh persekongkolan jahat oligarki pengusaha dan pejabat pemerintah,” ucapnya tegas.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang berlandaskan PP No 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja pasti akan mengancam nasib kaum buruh di Indonesia.
“Melalui PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini, pada pasal 26 diatur tentang batas atas dan batas bawah upah minimum. Setelah melalukan simulasi pada rumus Batas Bawah (BB) upah minimum di pasal 26 dengan contoh kasus Kabupaten Bogor, ternyata pengusaha dapat membayar upah 47 persen dibawah upah minimum yang normal. Sungguh amoral!,” kata Agus geram.
Kenaikan Upah Minimum yang menjadi basis perhitungan rumus sama sekali tidak dapat diterima.
“Rumus perhitungan sungguh-sungguh tidak masuk akal karena mengalikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dengan besaran gaji,” ucapnya.
Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi adalah variabel makro ekonomi, sementara upah adalah variabel mikro ekonomi.
“Bila kedua variabel tersebut dipaksa dikalikan maka hasilnya akan menyesatkan alias ngawur. Karenanya kami berkesimpulan bahwa penggunaan rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum sangat bermasalah secara akademik,” paparnya.
Dan sebagai akibat dari perhitungan yang dinilai menyesatkan ini, yang menjadi korban adalah kaum buruh.
“Sebagai contoh, berdasarkan simulasi menggunakan rumus di PP 36/2021 untuk Kabupaten Bogor, ternyata kenaikan upah minimum UM(t+1) hanya 1,04 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi kabupaten Bogor tahun 2021 mencapai 3,45 persen. Artinya rumus ngawur ini menghasilkan kenaikan upah hanya sepertiga dari pertumbuhan ekonomi!,” pungkasnya.
Laporan : Natasha