KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan laporan informasi dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Banten ke Mapolda Banten.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2017-2018, dimana kredit macet tersebut oleh perusahaan swasta yang sebagai debitur atau peminjam PT. HNM.
“MAKI mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten, itu peristiwanya sekitar 2017-2018 dimana ini menyangkut kredit macet oleh perusahaan swasta sebagai debitur atau peminjam inisialnya PT HNM,” ucap Boyamin, Jumat (25/3/2022).
Ia menyampaikan, kredit macet oleh PT HNM tersebut mencapai Rp65 Miliar, terdiri dari pokok Rp58 Miliar dan bunganya.
“Ini ada proses yang menurut saya proses pemberian pinjaman kredit ini bermasalah sejak awal, karena perusahaannya diduga sudah tidak sehat, diduga macet di Bank lain disisi itu saja sudah tidak layak diberikan pinjaman,” katanya.
Ia mengatakan, kredit macet tersebut juga bermasalah pada jaminan yang diberikan oleh perusahaan. Salah satu diantaranya terkait dengan jaminan yang pertama bahwa perusahaan mengaku memiliki piutang jumlah yang besar dari perusahaan lainnya.
“Ternyata setelah dilacak ini piutang yang tidak ada buktinya, tidak pernah ada pembayaran untuk itu. Lalu jaminan berupa tanah, setelah di lacak hanya fotocopyan karena sertifikat yang asli ada di pihak Bank lain,” imbuhnya.
Selain itu, ia menuturkan, pinjaman tersebut diberikan untuk dua hal, yakni membiayai proyek pembangunan ruas jalan tol di Sumatera Selatan dan pembelian alat berat.
“Proyeknya juga di duga fiktif itu jalan tol di Sumatera Selatan, karena diduga juga dia hanya subkon bukan pemenang tender dan subkonnya patut diragukan. Beli alatnya ternyata diduga sebagian besarnya masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan,” tuturnya.
Ia mengungkap, kredit macet tersebut terjadi sejak awal, dan debitur atau peminjam baru membayar sekitar Rp2 miliar dari jumlah yang dipinjam dari Bank Banten.
“Macetnya sejak dari pembayaran awal, jadi pembayaran sampai Rp2 miliar sejak bulan pertama,” ungkapnya.
Boyamin menuturkan, kasus tersebut pun sudah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Namun, dirinya memilih untuk melaporkan hal ini kepada Dirkrimsus Polda Banten dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
“Ini menjadi dugaan korupsi karena Bank nya BUMD, merugikan Bank Banten merugikan uang negara, karena juga merugikan uang daerah. Harapan Polda Banten lebih cepat, karena tempatnya disini dan saya sudah menyiapkan saksi-saksi juga,” jelasnya.
Sementara, Kasubit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan pihaknya mendapatkan laporan informasi dari MAKi terkait hal tersebut, dan pihaknya saat ini sedang melakukan penelitian.
“Beliau memberikan laporan informasi, kita masih melakukan penelitian,” katanya.
Laporan: Muhammad Lutfi