KedaiPena.Com- Pendiri Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai, masih maraknya prostitusi online yang melibatkan anak harus menjadi keprihatinan bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Saraswati sapaanya saat menyoroti adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan.
“Kami memberikan dukungan kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan baik dan cepat, berharap dapat mengungkapkan lebih banyak lagi kasus perdagangan orang yang selama ini cendrung menggunakan media online untuk iklan atau transaksi,” tegas Saraswati, Sabtu, (20/3/2021).
Aktivis perempuan dan anak ini, juga mendorong upaya aparat untuk lebih giat menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dan juga bisa ditambahkan dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” papar eks Anggota DPR RI ini.
Saraswati menambahkan, lantaran korban masih berusia di bawah umur, maka kepolisian wajib memberikan pasal tambahan yang memberatkan terhadap pelaku tindakan perdagangan orang.
“Karena hal tersebut telah diatur dalam UU mengenai adanya pemberatan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan perdangan orang terhadap anak,” tutur Saraswati.
Ibu dari dua anak ini menegaskan, pentingnya pemberian dan pemulihan anak- anak yang terlibat menjual diri dalam prostitusi online dengan maupun tanpa mucikari.
“Anak-anak ini harus diberikan proses bimbingan, pemulihan maupun rehabilitasi. Jangan sampai mereka justru kembali lagi nanti menjadi korban maupun pelaku dalam prostitusi online. Proses ini tidak akan mudah maupun singkat maka harus ada dukungan dana restitusi yang dapat dipenuhi melalui sanksi pada pelaku yang memfasilitasi perdagangan anak ini maupun dari pemerintah melalui APBN yang ada di bawah Kementerian Sosial,” tutur Saraswati.
Selain itu, Saraswati juga menyampaikan, bahwa perlu adanya pembekuan terhadap aktivitas hotel tersebut.
“Hal ini sangat penting untuk memberikan informasi ke publik bahwa seharusnya hotel bukan untuk menjadi tempat terjadinya transaksi prostitusi,” tandas Saraswati.
Diketahui, Artis Cynthiara Alona (CA) ditangkap polisi diduga terkait hotel miliknya yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, dijadikan tempat prostitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
“Iya saya membenarkan kalau CA diamankan,” ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh