KedaiPena. Com – Lingkar Ganja Nusantara (LGN) berharap agar Menteri Syahrul Yasin Limpo kembali menetapkan Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang memuat ganja menjadi komoditas tanaman obat.
“Kami atas nama LGN ingin mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian kita, Bapak Syahrul Yasin Limpo, karena telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020. Namun kami juga menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut,” kata Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana dalam keterangannya, Selasa, (1/9/2020).
Berdasarkan keterangan Kementan, Menteri Syahrul bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk merevisi keputusannya tersebut.
LGN mendukung apabila pihak terkait dapat saling bahu membahu dan melihat sisi positif dari pendaftaran ganja ke dalam komoditas tanaman obat. Terlebih sudah banyak negara-negara tetangga yang meneliti ganja untuk pengobatan.
“Lihat negara-negara tetangga kita seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan. Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong,” ujar Dhara.
Oleh karena itu, LGN berharap Mentan Syahrul Yasin Limpo bisa kembali memasukkan ganja ke dalam tanaman obat.
“Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat,” tutup dia.
Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sempat menandatangani Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat. Namun, selang beberapa jam kemudian, keputusan itu dicabut kembali.
Laporan: Muhammad Lutfi